PERIJINAN EVENT

 

Banyak sekali EO yang kesulitan mengurus ijin event hanya karena mereka tidak mengetahui dan tidak memiliki tempat untuk bertanya. Berikut adalah gambaran proses perijinan untuk penyelenggaraan sebuah event. Semoga membantu!

 

 

 

PROSES PERIJINAN EVENT DARI KEPOLISIAN & KEPEMERINTAHAN

Tingkat Event
Perijinan/Pemberitahuan/Keamanan
KepolisianKepemerintahan
Tingkat Kelurahan, Acara Intern (Sekolah, Instansi, Keluarga)
Pemberitahuan ke Polsek
Pemberitahuan ke Kelurahan
Tingkat Kecamatan, Acara Intern
Pemberitahuan ke Polsek
Pemberitahuan ke Kelurahan & Kecamatan

Tingkat Kotamadya/Kabupaten

Acara yang mendatangkan massa, penampilan artis Lokal, Nasional

Pemberitahuan ke Polsek, Perijinan ke Polres

Bila diperlukan : pemberitahuan ke Koramil, Kodim, Korem

Pemberitahuan ke Kelurahan, Kecamatan & Pemda Tingkat Dati II
Tingkat Nasional, mendatangkan massa, menampilkan Artis Nasional

Pemberitahuan ke Polsek, Perijinan ke Polres, Perijinan ke Polda (Utk jml massa yg sangat banyak yang memberikan pengaruh yg sangat besar)

Bila diperlukan : Pemberitahuan ke Koramil, Kodim, Korem

Pemberitahuan ke Kelurahan, Kecamatan & Pemda Dati II
Tingkat Internasional, mendatangkan massa, menampilkan Artis Nasional, Artis Luar Negeri, Tamu Asing

Pemberitahuan ke Polsek, Perijinan ke Polres, Perijinan ke Polda. Bila event dianggap berpengaruh kepada Negara, Polda akan menyarankan ijin ke Kapolri

Bila diperlukan : pemberitahuan ke Koramil, Kodim, Korem

Pemberitahuan ke Kelurahan, Kecamatan, Pemda Dati II & Gubernur
Menghadirkan Pejabat VVIP (Presiden & Wakil Presiden)
Perijinan ke Polda, dan secara otomatis semua Kesatuan TNI (AU, AD, AL) dan Kepolisian akan berperan
Secara otomatis, Pemerintah Propinsi akan melakukan koordinasi ke wilayahnya.


Informasi perijinan diatas adalah sebuah informasi yang ideal untuk perijinan atas penyelenggaraan sebuah event. Di Lapangan dalam prakteknya EO banyak yang mempunyai metode dan jalan sendiri untuk masalah perijinan ini.

 

I. Novel Hafidz